Minggu, 20 Oktober 2013

24 Jam YES 118

YES 118 adalah Yogya Emergency Services dengan Call Center 118 merupakan layanan kegawatdaruratan medis untuk wilayah Kota Yogyakarta itu melibatkan unsur PMI, Pusat Bantuan Kesehatan (Pusbankes) 118 DIY, kepolisian, sembilan RSU, dan Dinas Pemadam Kebakaran Pemkot Yogyakarta. PMI sebagai call center YES 118 bertugas memandu penanganan kegawatdaruratan dengan memberikan petunjuk pertolongan pertama sederhana dan menghubungi ambulance dari 9 rumah sakit terdekat di Kota Yogyakarta. Rumah sakit yang dihubungi akan mengirimkan ambulance dan paramedic guna melakukan pertolongan dan melakukan evakuasi korban ke rumah sakit terdekat. Informasi lokasi tempat kejadian menjadi informasi yang krusial sehingga harus jelas agar petugas YES 118 dapat menghubungi rumah sakit yang terdekat dengan tempat kejadian. YES 118 merupakan program Pemerintah Kota Yogyakarta yang bertujuan memberikan pelayanan kegawatdaruratan (kecelakaan dan penyakit medis yang mengancam jiwa) yang terjadi di wilayah Kota Yogyakarta secara cepat dan tepat. Disahkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 45 Tahun 2008, Program YES 118 dimulai sejak tanggal 1 November 2008 dan diresmikan oleh Walikota Yogyakarta pada tanggal 12 November 2008. YES 118 melibatkan instansi antara lain Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Puskesmas di Kota Yogyakarta, PMI Cabang Kota Yogyakarta, RS Bethesda, RS Panti Rapih, RS PKU Muhammadiyah, RS Bethesda Lempuyangwangi, RS Dr. Soetarto/DKT, RS Ludira Husada Tama, RS Islam Hidayatullah, RS Happy Land, RSUD Kota Yogyakarta, PT Telkom, PT Jasaraharja, PT Jamsostek, Jamkesos, dan Instansi Pemkot lainnya. Ambulance YES 118 Ambulance YES 118 Layanan ini cukup unik karena tidak hanya pertolongan pertama yang diberikan tapi juga biaya pertama juga ditanggung oleh Pemkot Yogya. Pemerintah Kota Yogyakarta akan membantu pembiayaan kasus yang dilayani dan dalam koordinasi YES 118 dengan kejadian di wilayah Kota Yogyakarta selama 24 jam tanpa mengenal identitas (KTP). Biaya yang dibantu pemerintah kota melalui YES 118: Biaya transportasi rujukan dari lokasi kegawatdaruratan sampai ke RS Biaya tindakan dan bahan medis pakai habis selama dalam perjalanan ke RS Biaya selama 24 jam pertama perawatan di Instalasi Gawat Darurat (iGD) RS yang tidak didampingi (tidak diketahui keluarganya) atau pasien tanpa identitas Pembiayaan akan diurus oleh tim YES 118 yang merujuk ke RS dan rumah sakit yang menjadi tempat rujukan, selama 24 jam pertama masyarakat tidak perlu mengurus sendiri. Pembiayaan selanjutnya setelah 24 jam pertama akan menjadi tanggungan pasien/keluarga atau badan asuransi sesuai keikutsertaan pasien. Apabila lebih 24 jam pasien tidak diketahui identitasnya, maka biaya rawat inap selanjutnya dibebankan kepada Jamkesda atau Jamkesos dengan dilampiri surat keterangan/rekomendasi dari Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, sebagai orang terlantar. Apabila dalam rentang waktu 24 jam pertama korban sudah ada keluarga/pendamping/penjamin, tanggung jawab pembiayaan dikembalikan ke keluarga/pendamping/penjamin. Berikut ini prosedur layanan 118 : Jika ada kejadian gawat darurat (trauma dan medis yang mengancam jiwa) langsung hubungi 118 atau (0274) 420118 Operator di pusat informasi YES 118, yang berada di PMI Cabang Kota Yogyakarta, akan melayani Anda dan juga akan memandu dalam memberikan pertolongan pertama sederhana. Selain memandu operator YES 118 akan menghubungi salah satu dari 9 rumah sakit yang terdekat dengan tempat kejadian Selama ambulan menuju lokasi, operator YES 118 akan selalu menjaga komunikasi dengan tim ambulan hingga pasien/korban masuk ke rumah sakit atau proses pertolongan dan evakuasi selesai Tim ambulan melakukan tindak pertolongan pertama di tempat kejadian sebelum korban/pasien dirujuk ke rumah sakit Korban/pasien dirujuk ke rumah sakit sesuai permintaan pasien/keluarga Setelah pasien/korban masuk ke Instalasi Gawat Darurat, pihak rumah sakit akan menguruskan jaminan pasien/korban yang dibantu pemerintah selama 1×24 jam melalui UPTD JPKD Pemerintah Kota Yogyakarta. Apabila dalam rentang waktu 24 jam pertama korban sudah ada keluarga/pendamping/penjamin, tanggung jawab pembiayaan dikembalikan ke penjamin.


0 komentar:

Posting Komentar